Senin, 05 Juli 2010

FAKTOR POLITIK SEBAGAI PENCERMINAN TIPOLOGI HUKUM INDONESIA

Setiap masyarakat yang teratur, yang bisa menentukan pola – pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya adalah masyarakat yang mempunyai tujuan yang sedikit banyak jelas. Politik adalah bidang dalam masyarakat yang berhubungan dengan tujuan masyarakat tersebut. Struktur politik menaruh perhatian pada pengorganisasian kegiatan kolektif untuk mencapai suatu tujuan.

Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan atau Latin politicos atau politocus yang bearti relation to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang bearti kota. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai “segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan Negara atau terhadap Negara lain”. Juga dalam arti “kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)”.

Terkait dengan hukum, politik memiliki sebuah peranan yang khas dalam arti politik memberi pengaruh yang cukup signifikan dalam hukum utamanya menyangkut pembuatan hukum, pelaksanaan hukum ataupun penerapan hukum. Seringkali apabila berhubungan dengan politik, hukum seakan – akan tumpul dan lebih banyak termajinalkan. Inilah yang menimbulkan suatu corak ataua karakter dari suatu hukum apabila dikaitkan dengan rumusan politik.

Politik dapat bearti penentuan pilihan atau pengambilan sikap terhadap tujuan – tujuan social yang dianggap sangat berharga, termasuk upaya – upaya untuk mencapai tujuan tersebut atau lazim dise but sebagai politik sebagai etik. Politik sebagai tekhnik berkaitan dengan dapat tercapai tidaknya tujuan – tujuan social serta apakah dapat digunakan sebagai sarana dalam menciptakan suatu tujuan.

Politk pada awalnya merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Tugas dan tanggungjawab itu dijalankan dengan berpegang pada prinsip – prinsip hormat terhadap martabat manusia, kebebasan, keadilan, solidaritas, fairness, demokrasi, kesetaraan dan tanggung jawab dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Saat ini yang sedang berlangsung adalah politik hanya dipahami sebagai sarana untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan, atau menjadi ajang pertarungan kekuatan dan perjuangan untuk memenangkan kepentingan kelompok. Kepentingan ekonomi dari keuntungan financial bagi pribadi dan kelompok menjadi tujuan utama. Rakyat seringkali hanya digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dan mempertahankan kepentingan dan kekuasaan tersebut. Terkesan tidak ada upaya serius untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Bukan kepentingan bangsa yang diutamakan, melainkan kepentingan kelompok, dengan mengabaikan cita – cita dan kehendak kelompok lain.

Di bolak – balik dengan cara apapun, persoalan politik Indonesia masih dalam pradigma lama dengan segala akibatnya. Kita masih menyaksikan kompetisi dan pertarungan yang tidak seimbang antara hukum dan kekuasaan politik. Kemacetan politik hukum Indonesia, dulu maupun sekarang, disebabkan oleh kekalahan hukum di depan kekuasaan politik. Hukum hanya diberlakukan untuk orang – orang yang tidak mempunyai kekuasaan, sedangkan kesalahan dan keonaran yang muncul di kalangan penguasa dan pejabat selalu ditutupi dengan berbagai cara. Inilah yang menyebabkan hukum hingga derajat tertentu seringkali menimbulkan sebuah perbedaan dalam hukum yang ada, yaitu hukum dalam Undang – Undang (law on the books) dengan hukum dalam tindakan (law in action).

Lemahnya orientasi terhadap hukum ini menyebabkan konstitusi dan aturan – aturan hukum yang dilahirkan cenderung berubah menjadi alat pengabsah suatu tindakan, entah itu tindakan penyelenggara Negara maupun rakyat. Tentu, yang lebih banyak terjadi ialah hukum dijadikan pengabsah bagi penguasa untuk membenarkan tindakannya, bukannya sarana efektif mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang sah.

Begitu mendominasinya factor politik benar – benar meminggirkan peranan sebuah hukum bahkan produk ataupun sifat dari hukum yang dihasilkan tak dapat dilepaskan dari orang – orang yang memiliki kewenangan secara politik. Hal ini yang dapat dijadikan sebuah parameter dari produk hukum apakah memang benar – benar bermanfaat dan menimbulkan keadilan bagi masyarakatnya ataupun hanya sebagai symbol atau manifestasi dari kepentingan kelompoknya. Seperti diketahui keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai dari sebuah produk hukum yang ada, dimana hukum tersebut harus berlaku secara umum (formil) dan sesuai dengan cita – cita keadilan dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar