VISI MISI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Trenggalek, beranggotakan 45 Orang, mulai dilantik dan melaksanakan tugas pada tanggal 26 Agustus 2009.

 

 
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek mempunyai :

 
VISI : Terwujudnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang aspiratif, demokratis, profesional dan proporsional dalam rangka memperkuat Tata Pemerintahan Daerah, Otonomi yang harmonis, dinamis, adil dan sejahtera

 

 

 
MISI :
  1. Mewujudkan DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai soko guru kehidupan demokrasi bagi    penyelenggaraan tata pemerintahan daerah yang kokoh.
  2. Mewujudkan DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga yang profesional, proporsional dan berkualitas.
  3. Mewujudkan DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga yang aspiratif untuk menunjang tata kehidupan berkeadilan dan sejahtera bagi masyarakat Trenggalek
  4. Menjadikan DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga perjuangan untuk optimalisasi pelayanan publik.
  5. Menjadikan DPRD Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga pengambil kebijakan publik dan pengambil keputusan politik yang berkualitas.

 TUJUAN :
  1. Meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran DPRD Kabupaten   Trenggalek.
  2. Meningkatkan hubungan yang sinergis antar anggota dan alat kelengkapan DPRD.
  3. Meningkatkan hubungan yang harmonis dan sinergis antara lembaga DPRD dengan pemerintah daerah.
  4. Meningkatkan kualitas produk kebijakan publik dan keputusan politik.
  5. Mewujudkan anggota DPRD yang berkualitas, disiplin dan berdedikasi.

 SASARAN :
1. Terakomodasinya aspirasi masyarakat dalam setiap kebijakan politik yang ditetapkan oleh Pemerintah
    Daerah.

2. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan politik.

3. Terwujudnya produk – produk hukum yang aspiratif dan berkualitas.

4. Terciptanya suasana yang demokratis dan penuh kebersamaan dalam setiap proses pengambilan
    kebijakan politik.

5. Terwujudnya hubungan yang harmonis antara lembaga DPRD dengan Pemerintah Daerah.

6. Lancarnya setiap proses pengambilan kebijakan politik.

7. Meningkatnya pengetahuan, wawasan, pengalaman, disiplin dan dedikasi anggota DPRD.

 

 
KEBIJAKAN :
Meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek

 
PROGRAM DAN KEGIATAN :

 
1. Peningkatan pelaksanaan rapat – rapat DPRD, melalui kegiatan :

 
a. Rapat Paripurna

 
b. Rapat Kerja

 
c. Rapat Fraksi

 
d. Rapat Pimpinan

 
e. Rapat Panitia Musyawarah;

 
f. Rapat Komisi;

 
g. Rapat Panitia Anggaran;

 
h. Rapat Alat kelengkapan DPRD Lainnya;

 
2. Peningkatan pelaksanaan fungsi legislasi, melalui kegiatan :

 
a. Penyusunan raperda inisiatif atau usul prakarsa DPRD

 
b. Penyusunan keputusan atau produk hukum DPRD

 
c. Public hearing Raperda

 
d. Sosialisasi raperda

 
e. Evaluasi dan penyempurnaan produk hukum DPRD

 
3. Peningkatan pelaksanaan fungsi anggaran, melalui kegiatan :

 
a. Penyusunan anggaran DPRD

 
b. Penyerapan aspirasi masyarakat

 
c. Penyusunan pokok – pokok pikiran DPRD

 
4. Peningkatan pelaksanaan fungsi pengawasan, melalui kegiatan :

 
a. Penyusunan hasil rapat – rapat dengar pendapat

 
b. Penyusunan hasil rapat kerja

 
c. Penyusunan hak interpelasi

 
d. Penyusunan hak angket

 
5. Pendidikan dan Pelatihan, melalui kegiatan :

 
a. Menyelenggarakan seminar, workshop, diskusi, lokakarya dll.

 
b. Mengikutsrtakan anggota DPRD dalam kegiatan seminar, workshop, diskusi, lokakarya dll.

 
c. Pelaksanaan study banding/kunjungan kerja

 
d. Penyediaan staf ahli

 
6. Peningkatan hubungan harmonis antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, melalui kegiatan :

 
a. Dialog interaktif

 
b. Penyusunan hasil dialog

 
7. Peningkatan peran DPRD dalam Pemilihan Kepala Daerah, melalui kegiatan :

 
a. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan

 
b. Pembentukan Tim pembahas laporan KPU

 
c. Peninjauan ke lapangan

 
d. Pembahasan laporan KPU dalam setiap tahapan Pilkada

 
e. Penyusunan dokumen visi, misi dan program masing – masing calon Kepala Daerah, sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

 

 
MASA SIDANG :

 
Masa Sidang I : Januari s/d April

 
Masa Sidang II : Mei s/d Agustus

 
Masa Sidang III : September s/d Desember

 
MASA RESES :

 
Masa Reses I : 23 April s/d 27 April

 
Masa Reses II : 22 Agustus s/d 26 Agustus

 
Masa Reses III : 26 Desember s/d 30 Desember

 

 

 
BENTUK KEGIATAN :

 
1. Rapat Paripurna : Merupakan rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dan menetapkan keputusan DPRD.

 
2. Rapat Paripurna Istimewa : Merupakan Rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil Keputusan seperti pengucapan sumpah/janji anggota/pimpinan DPRD, mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dll.

 
3. Rapat Fraksi : Merupakan Rapat Anggota Fraksi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Fraksi untuk meyusun Pandangan Umum Fraksi, pendapat fraksi, pendapat akhir fraksi serta membahas kebijakan fraksi/parpol lainnya.

 
4. Rapat Pimpinan : Merupakan Rapat unsur Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD untuk :

 
a. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan wakil Ketua.

 
b. Penyampaian laporan masing-masing koordinator komisi dan menetapkan kebijakan bila dipandang perlu.

 
c. Merencanakan, membahas dan menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD.

 
d. Membahas dan memutuskan masalah – masalah lain yang dipandang perlu.

 
5. Rapat Panitia Musyawarah : Merupakan Rapat Anggota Panitia Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Musyawarah untuk :

 
a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD baik diminta atau tidak;

 
b. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;

 
c. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;

 
d. memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;

 
e. merekomendasikan pembentukan panitia khusus.

 

 

 
6. Rapat Komisi : Merupakan Rapat Anggota Komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi untuk :

 
a. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan daerah dan rancangan Keputusan DPRD.

 
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing.

 
c. Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD;

 
d. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

 
e. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

 
f. Melakukan kunjungan kerja Komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;

 
g. Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat;

 
h. Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi;

 
i. Menyusun rencana dan laporan bulanan tentang kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada Pimpinan DPRD

 

 

 
7. Rapat Gabungan Komisi : Merupakan Rapat Komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD dan masalah antar komisi.

 
8. Rapat Gabungan Pimpinan : Merupakan rapat bersama/gabungan antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi dan/atau Pimpinan Fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD untuk membahas masalah – masalah penting yang menjadi tugas dan wewenang serta fungsi DPRD.

 
9. Rapat Panitia Anggaran : Merupakan Rapat Anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Anggaran untuk :

 
a. Menyusun saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 
b. Menyusun saran dan pendapat berupa pokok – pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan penetapan, perubahan dan perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD;

 
c. Menyusun saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan APBD, rancangan APBD, perubahan dan perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah;

 
d. Menyusun Anggaran Belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan anggaran belanja Sekretariat DPRD.

 
e. Membahas RAPBD bersama – sama dengan Kepala Daerah.

 
10. Rapat Badan Kehormatan : Merupakan Rapat Anggota Badan Kehormatan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan untuk :

 
a. Mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;

 
b. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/ janji anggota DPRD;

 
c. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;

 
d. Menyusun dan menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD

 
e. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih,

 
11. Rapat Panitia Khusus : Merupakan Rapat Anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus untuk :

 
a. Membahas Rancangan Perda bersama-sama Kepala Daerah.

 
b. Menyusun Rancangan Perda sebagai usul prakarsa DPRD.

 
c. Membahas masalah tertentu yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRD.

 

 

 
12. Rapat Kerja : Merupakan Rapat antara DPRD/Panitia Anggaran/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk membahas masalah – masalah khusus dan atau dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

 
13. Rapat Dengar Pendapat : Merupakan Rapat antara Pimpinan DPRD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dengan Lembaga /Badan Organisasi Kemasyarakatan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

 
14. Kunjungan Kerja : Merupakan kegiatan dalam bentuk kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD untuk ;

 
a. Menampung informasi / aspirasi dari masyarakat maupun dari pejabat Kecamatan dan Kelurahan.

 
b. Mengadakan study banding ke daerah – daerah di luar kota / propinsi.

 
c. Kunjungan ke lapangan terhadap pelaksanaan proyek – proyek pembangunan baik yang dibiayai oleh negara / daerah maupun swadaya masyarakat.

 
15. Peninjauan : Merupakan kegiatan alat kelengkapan DPRD untuk meninjau kejadian – kejadian penting yang terjadi dalam masyarakat.

 
16. Reses : Merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok anggota DPRD diluar masa sidang untuk :

 
a. Mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dalam menyerap aspirasi masyarakat

 
b. Menyusun laporan tertulis hasil kegiatan reres kepada Pimpinan DPRD

 
17. Pendidikan dan Pelatihan : Merupakan kegiatan untuk mengadakan atau mengikutsertakan anggora DPRD dalam pendidikan dan latihan, seminar, workshop, diskusi, lokakrya dll.

 
18. Dialog interaktif : Merupakan kegiatan dialog antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menjalin hubungan yang harmonis atar keduanya.

 
19. Sosialisasi Raperda / Public Hearing : Merupakan kegiatan DPRD untuk mensosialisasikan Raperda sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

 
20. Penyerapan Aspirasi Masyarakat : Merupakan kegiatan DPRD yang dilakukan oleh anggota DPRD secara bersama – sama untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan cara turun ke daerah – daerah pemilihan.

 

 
Sesuai amanat Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, oleh karena itu salah satu fungsi utama yang dimainkan oleh DPRD Kabupaten Trenggalek adalah menyusun dan menetapkan APBD.