Minggu, 21 Oktober 2012

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2011 ditetapkan menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2011 yang telah diselesaikan pembahasannya oleh badan anggaran. Banyak catatan yang direkomendasikan banggar untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan MK kedepan. Berdasarkan Pendapat Akhir Fraksi Dari Enam Fraksi yang ada di DPRD Trenggalek seluruhnya sepakat dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kata sambutannya Bupati Trenggalek Mulyadi WR menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama atau sinergi yang dilakukan legislatif, terutama dalam mendorong percepatan program pembangunan yang telah dirancang daerah.
Bupati Mulyadi juga menyatakan rasa terimakasihnya atas segala saran, imbauan, maupun kritik yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD.
Sementara mengenai kekurangan yang terjadi, Bupati berharap kerjasama seluruh stakeholders yang terkait untuk melakukan kolaborasi dan sinergi sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011.
Atas nama eksekutif Bupati menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama proses pembahasan raperda dan kekurangan yang terjadi.
Ada beberapa hal yang sempat menjadi catatan oleh masing-masing fraksi DPRD, di antaranya terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), penempatan SDM dalam struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta masalah belanja daerah yang tidak terprogram dengan baik.
Menurut Komarodin, juru bicara Fraksi PKS, FKS bisa menerima raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dengan catatan bupati harus berkomitmen untuk memperbaikinya di masa mendatang.
Dari Enam fraksi yang ada, fraksi PKS dan APRI terlihat paling kritis menyoroti rancangan perda tentang LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011. Namun kedua fraksi tersebut tetap bersedia menerima meski menambahkan beberapa klausul pengecualian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar