Selasa, 25 Oktober 2011

DEWAN MENERIMA ASPIRASI PARA PENAMBANG

Puluhan penambang batu di Kabupaten Trenggalek, Selasa, mengadukan nasibnya ke DPRD setempat untuk mempertanyatakan lamanya mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam forum rapat dengar pendapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut, perwakilan warga mengaku resah karena kepolisian Trenggalek saat ini gencar melakukan penangkapan terhadap penambang batu tradisional yang tidak memiliki izin.
"Padahal kami ini hanya melakukan penggalian batu di lahan milik sendiri dan kami juga sudah berinisiatif untuk mengajukan izin pertambangan namun sampai saat ini izin itu belum keluar," kata salah seorang warga, Bambang Puji.
Menurutnya, mayoritas permohonan izin tersebut sudah diajukan ke Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Diskoperindagtamben) Kabupaten Trenggalek lebih dari lima bulan, namun hingga kini tidak satupun izin pertambangan rakyat tersebut turun.
"Saat kami tanyakan ke kantor dinas, kataya masih menunggu penentuan wilayah pertambangan rakyat (WPR), sampai kapan itu, karena mata pencaharian kami hanya itu, kami mau makan apa," kata Bambang.
Dalam kesempatan itu, warga meminta agar pemerintah kabupaten segera mengeluarkan izin pertambangan rakyat yang telah diajukan.
"Kalau memang dalam izin itu kami harus membayar jaminan reklamasi, seluruh warga siap, karena pada dasarnya kami melakukan penggalian itu tujuanya agar lahan bisa dipakai bercocok tanam setelah batunya diambil," tegas Bambang.
Selain itu, warga juga meminta DPRD dan pemerintah daerah untuk pasang badan dan melindungi aktivitas pertambangan rakyat selama izin tersebut masih dalam proses.
"Kami jangan malah dijadikan umpan, karena selama ini kesannya seperti bermain voli, karena dinas (koperindagtamben) memberikan umpan berupa data ke polres tentang pertambangan yang belum berizin kemudian kepolisian tinggal melakukan 'smes' dengan menangkapi kami-kami ini," keluh warga Kecamatan Panggul tersebut.
Menanggapai tuntutan tersebut, Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abbas, meminta warga untuk menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan selama dua minggu ke depan, karena saat ini pihaknya sedang melobi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Untuk menyelesaikan masalah ini kami akan koordinasikan dengan bupati, kepolisian, kodim, kejaksaan serta pihak terkait agar memiliki persepsi yang sama terhadap perda (pertambangan) yang telah kami buat, sehingga langkah yang diambil polisi juga tepat," katanya.
Politisi PDIP ini juga mengaku telah menerima usulan dari pemerintah daerah terkait penentuan wilayah pertambangan rakyat.
"Pengajuan dari pemkab sudah di tangan saya, ini adalah syarat untuk menentukan wilayah pertambangan rakyat, nanti akan kami setujui/rekomendasi agar bisa segera diteruskan ke gubernur. Di dalam dokumen ini ada 24 pengajuan pertambangan rakyat," kata Abbas sambil menunjukkan dokumen.
Sementara itu, Kabid Pertambangan dan Energi Diskoperindagtamben Kabupaten Trenggalek, Dodot Eko Subiyakto mengaku sampai saat ini terdapat 67 izin pertambangan yang masih aktif dan beroperasi di Trenggalek.
"Kalau pengajuan izin yang baru ada sekitar 100, mayoritas adalah izin pertambangan rakyat," kata Dodot usai menghadiri rapat dengar-pendapat dengan DPRD

1 komentar:

  1. Webnya seperti tidak terurus .... petanda/pertanda wakil rakyat kurang merakyat.....

    BalasHapus