Kamis, 15 Juli 2010

Pansus DPRD Trenggalek tentang Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK malam ini akan melakukan pembahasan kejanggalan dalam akuisisi BPR Bangkit Prima Sejahtera (dulu BPR Prima Durenan) oleh pemkab Trenggalek.

"Malam ini kita lakukan pembahasanya dan besok langsung paripurna,"ujar Husni Tahir Hamid anggota Pansus LHP BPK

Sedangkan besok diagendakan rapat paripurna LKPJ Bupati dengan materi pemberian jawaban dari pihak BPR.

Sebelumnya Pemda Trenggalek mengakuisisi BPR Prima pada tahun 2006 lalu dengan total anggara sebesar Rp 2,418 milliar. yang terdiri dari Rp 1,4 miliar untuk pembelian aset, Rp 500 juta sebagai penyertaan modal, Rp 400 juta untuk ijin, dan Rp 111 juta untuk status badan hukum dan operasional.

Namun dari pembelian Bank Perkreditan Rakyat tersebut masih menyisakan pertanyaan dari pihak Legislatif . Karena kepemilikan saham Pemkab Trenggalek hanya 43 persen sedangkan 57 persenya masih dimiliki oleh KUD yang menjadi pemilik awal.nah dari sinilah akhirnya pansus menjadikan item tersendiri untuk dilakukan pembahasan lebih serius.

Sementara itu dalam menyikapi hasil laporan pemeriksaan BPK tersebut Pansus DPRD Trenggalek meminta pendampingan ke Pusat Kebiajakan Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) SUrakarta, untuk memberikan tela'ah (legal Opinion) dalam akuisisi tersebut.

Salah satu hasil telaah dari UNS adalah penyertaan modal yang belum didasari peraturan daerah. Kemudian Tidak jelasnya status kepemilikan PT. BPR Prima Bangkit Sejahtera . serta, pencatatan penyertaan modal ke PDAU yang tidak sama pada BPR Prima. dan juga penyertaan modal yang tidak sama antara pemkab dan PT BPR sendiri.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan BPK diketahui meskipun BPR Prima sudah di ambil alih oleh pemda namun statusnya masih belum milik pemda .Serta pencatatan penyertaan modal yang tidak sama,oleh karena itu BPK merekomendasikan agar segera diserahkan menjadi milik Pemda Trenggalek .

“Infomasi dari eksekutif, saat ini sedang ada proses pengalihan aset tanah dari BPR ke pemda, kabarnya prosesnya ada di BPN” kata wakil ketua DPRD Trenggalek Kholiq.

Dengan penjelasan tersebut beberapa pihak menganggap proses akuisisi tersebut sudah sesuai dengan aturan. Namun karena ada beberapa anggota dewan yang tidak mengerti administrasi menyebabkan permasalahan terkesan berbelit-belit.

“Masalahnya negara kita sepakat dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).logikanya jika barang sudah dibeli secara tunai, maka barang tadi seratus persen menjadi milik pembeli,” jelas Husni Tahir.[

Tidak ada komentar:

Posting Komentar