Rabu, 06 Desember 2017

Studi referensi Tim Penyusun Raperda Usulan DPRD

Dalam rangka penyusunan raperda inisiatif, tim penyusun raperda dari DPRD Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh Ketua DPRD, Samsul Anam dan Wakil Ketua DPRD, Guswanto serta Ketua Tim, Sukarodin melakukan studi referensi ke Kota Tangerang. Kota Tangerang telah menetapkan perda wajib belajar diniyah takmiliah. Perda tersebut sejalan dengan semangat gagasan dari DPRD Kabupaten Trenggalek yang akan membentuk raperda pendidikan keagamaan. Raperda tersebut ditujukan untuk memperkuat kepribadian generasi muda dalam menghadapi tantangan perkembangan jaman melalui pendidikan karakter berbasis keagamaan.
Pendidikankarakter anak bangsa tidak hanya dibentuk dengan sekedar memenuhi wajib belajar pendidikan saja. Pendidikan nonformal dirasakan memegang peranan penting dalam internalisasi nilai-nilai luhur agama sejak dini, melalui madrasah diniyah maupun pondok pesantren. Selain itu, dukungan kurikulum yang terpadu dan sistematis diperlukan untuk membentuk pemahaman yang baik.
Tim juga mendalami kebijakan penerapan ruang terbuka hijau di Kota Tangerang. Sebagai kabupaten yabg sedang gencar-gencarnya membangun, Kabupaten Trenggalek diperlukan kebijakan yang berkonsep pembangunan berkesinambungan berbasis lingkungan. Memang wilayah ruang terbuka hijau masih luas, namun dengan maraknya konversi lahan dalam upaya pemenuhan kebutuhan properti baik perumahan dan gedung usaha maka perlu kewaspadaan supaya ruang terbuka hijau tetap tersedia. Pembukaan lahan untuk keperluan properti perlu kewajiban untuk pemenuhan ruang terbuka sebagai salah satu poin fasilitas umum dan sosial sehingga tidak semua lahan berubah menjadi gedung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar