Senin, 29 April 2013

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI DAN PENGESAHAN DUA RAPERDA



Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Raperda tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi akhirnya berhasil diselesaikan pembahasannya oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Khusus dari Eksekutif.
Dua Raperda yang dinotakan Bupati Trenggalek di hadapan Rapat Paripurna Dewan tanggal 11 Oktober 2012 yang lalu memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikannya dikarenakan ada beberapa materi raperda yang belum mendapatkan kesepakatan bersama.
Rapat paripurna DPRD dalam rangka pengesahan Dua Raperda yang digelar hari Senin 29 April 2013 dipimpin oleh Samsul Anam, SH. MM, MH. dan dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati beserta Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, para Kepala SKPD, para Camat Se Kabupaten Trenggalek, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD serta Ketua Organisasi Wanita dibuka tepat pukul 10.05 WIB diawali dengan laporan Panitia Khusus I, II dan III Pembahas Tujuh Raperda.
Di hadapan Rapat Paripurna DPRD, melalui juru bicaranya masing – masing Pansus secara bergantian menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah. Setelah Ketiga Pansus menyampaikan laporannya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi terhadap Persetujuan terhadap Tujuh Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Melalui juru bicara fraksi masing - masing, Keenam fraksi yang ada di DPRD hanya menyetujui Dua Raperda dari Tujuh Raperda yang dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain persetujuan terhadap Dua Raperda menjadi Perda, dalam kesempatan rapat paripurna tersebut juga disampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Kependidikan dan raperda tentang Masyarakat Desa Huta oleh Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH. M.Si.

1 komentar: