Senin, 22 April 2013

DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI



Dr. Ir. H. Mulyadi, WR. MMT

Memenuhi amanat pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Senin, 22 April 2013 bertempat di Ruang Shaba Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, digelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan  Pertanggung-jawaban Bupati Trenggalek Akhir Tahun Anggaran 2012.

Rapat yang dipimpin oleh Samsul Anam, SH. MM, MH. Selaku pelaksana tugas Ketua DPRD, dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, para Kepala SKPD, para Camat Se Kabupaten Trenggalek, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD serta Ketua Organisasi Wanita dibuka tepat pukul 09.35 WIB.

Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT. secara bergantian dengan Wakil Bupati Trenggalek H. Kholiq, SH. M.Si. membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Trenggalek Akhir Tahun Anggaran 2012 di hadapan rapat paripurna dewan.

LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Trenggalek merupakan wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif, program – program tersebut tertuang dalam APBD Kabupaten Trenggalek yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2012 meliputi urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar